Ilustrasi PNS |
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 secara besar-besaran. Setidaknya ada 61 Kementerian/Lembaga melakukan rekrutmen CPNS tahun ini. Kemenkumham yang lebih dulu membuka pendaftaran saja sudah diserbu lebih dari satu 1 juta orang.
Tingginya minat orang Indonesia menjadi PNS bukan tanpa alasan. Sejak dari dulu PNS adalah profesi primadona yang menjadi incaran warga negara.
Lantas berapa sih gaji PNS ini? Seperti diketahui anggaran pemerintah untuk membayar gaji PNS pusat dan daerah meningkat setiap tahun. Jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, total jumlah PNS pusat dan daerah mencapai 4,3 juta orang. Terdiri dari PNS pusat sebanyak 900 ribu orang dan PNS daerah mencapai 3,4 juta orang.
Berikut belanja pegawai PNS pusat dan daerah selama periode 2014-2017:
1. Belanja Pegawai PNS Pusat
2014 : Rp 243,7 triliun
2015 : Rp 281,1 triliun
2016 : Rp 305,1 triliun
2017 : Rp 340,4 triliun
2. Belanja Pegawai PNS Daerah 3 tahun terakhir
2015 :
Provinsi sebesar Rp 16,50 triliun
Kabupaten/Kota sebesar Rp 179,08 triliun
Total sebesar Rp 195,58 triliun
2016 :
Provinsi sebesar Rp 17,23 triliun
Kabupaten/Kota sebesar Rp 187,35 triliun
Total sebesar Rp 204,58 triliun
2017
Provinsi sebesar Rp 35,12 triliun
Kabupaten/Kota sebesar Rp 164,52 triliun
Total sebesar Rp 199,64 triliun
Anggaran ini sudah termasuk gaji pokok plus tunjangan. Namun gaji pokok PNS pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP No 30 tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut daftarnya:
Tabel gaji PNS golongan I
Tabel gaji PNS golongan II
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV
BACA : Catat! Ini Persyaratan Lengkap CPNS 2017 Tahap II
Lantas bagaimana dengan gaji PNS yang lulus tahun ini? Rincian gaji ini juga akan berlaku jika SK pengangkatan mereka keluar di tahun 2017. Namun gaji PNS bisa saja berubah jika SK pengangkataan keluar 2018 dan pemerintah mengeluarkan PP tentang gaji ASN. (***)
Lantas bagaimana dengan gaji PNS yang lulus tahun ini? Rincian gaji ini juga akan berlaku jika SK pengangkatan mereka keluar di tahun 2017. Namun gaji PNS bisa saja berubah jika SK pengangkataan keluar 2018 dan pemerintah mengeluarkan PP tentang gaji ASN. (***)
Posting Komentar