BREAKING NEWS

Minggu, 26 Juni 2022

Buni Yani Diusulkan Jadi Nama Jalan di Kediaman Anies Baswedan

Buni Yani

ERASMED
- Polemik seputar pergantian 22 nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memasuki babak baru. Yang terbaru adalah munculnya informasi bahwa kediaman Anies yang berlokasi di jalan Lebak Bulus Dalam II, Cilandak, Jakarta Selatan, tidak terkena pergantian nama jalan. Akibatnya Anies dianggap tidak punya beban mengganti dokumen kependudukan dan kendaraan. 

Untuk itu, sejumlah pihak meminta agar Anies menunjukkan diri sebagai pemimpin yang layak diteladani. Jika Anies "memaksa" warga Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan, maka Anies harus menjadi orang pertama yang melakukannya. 
"Ini tidak adil, Anies sengaja tidak mengganti nama jalan di kediamannya supaya tidak terbebani dengan urusan pergantian KTP dan KK. Beban itu kemudian Anies timpakan kepada warga Jakarta lainnya. Sebagai pemimpin, Harusnya Anies membuktikan bahwa dia layak diteladani. Tapi dengan cara-cara seperti ini, Anies justru menunjukkan ke publik bahwa dirinya hanyalah pemimpin abal-abal," kata Imanullah, warga Jakarta. 

Imanullah pun mengusulkan agar jalan di kediaman Anies Baswedan diubah menjadi jalan Buni Yani. Ini sebaggai pengingat kepada publik, bahwa Buni Yani pernah berjasa sehingga berhasil mengantarkan Anies Baswedan ke kursi Gubernur DKI Jakarta. 
"Buni Yani merupakan figur penting di DKI. Karena dialah yang membuat pak Ahok masuk penjara dan berujung Anies Baswedan menjadi Gubernur. Sebagai bentuk penghormatan, alangkah indahnya jika nama Buni Yanni diabadikan sebagai naka di kediaman Anies. Sementara nama Mpok Nori jadi nama JIS dan Haji Bokir jadi nama sirkuit formula e," ujarnya menambahkan. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perubahan data wilayah berakibat pada perubahan administrasi kependudukan. 

"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan melalui keterangan tertulis. 

Zudan menyampaikan warga harus datang ke kantor dinas dukcapil setempat untuk mengurus KTP dan KK baru. Petugas akan membantu warga memperoleh KK dan KTP dengan nama jalan yang baru. Dia menyampaikan warga tak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Warga juga tidak perlu melakukan perekaman ulang e-KTP. 

"Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," ujar Zudan. (era) 


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Mengggelorakan NKRI. Designed by OddThemes