BREAKING NEWS

Kamis, 27 Januari 2022

Ubedilah Badrun Harus Buktikan Kerugian Negara. Jika Tidak.........

Ubedilah Badrun 

ERASMED
- Ubeidillah Bahrun harus membuktikan kerugian negara atas laporannya terhadap dua anak presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 sudah memberikan ketentuan, bahwa pidana korupsi bisa terpenuhi jika memenuhi unsur ada kerugian negara. Dan kerugian negara tersebut harus bersumber dari audit BPK, bukan hayalan pelapor. 

Sementara sampai saat ini, tidak satupun bukti kerugian negara yang disampaikan Ubeidillah. Adapun bukti-bukti yang disampaikan ke publik, masih sebatas imajinasi dan menghubung-hubungkan dengan kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan kedua anak presiden. 

"Perlu diingat bahwa laporan ini tentang KKN. Sehingga patut disimpulkan Ubeidillah telah menuduh Gibran dan Kaesang melakukan praktek KKN dalam bisnisnya. Tuduhan itu harus dibuktikan dengan menghadirkan audit kerugian negara. Jika tidak, maka Ubeidillah telah menyampaikan laporan palsu ke KPK dan resikonya bisa dijerat dengan pasal pidana yang ancamannya tujuh tahun penjara," kata pengamat hukum, Hamid Muhammad. 

Hamid mengatakan, pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak bisa digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara. Ia mencontohkan bahwa jika seseorang tidak memiliki jabatan apapun yang bisa menentukan kebijakan atau anggaran, maka pasal 2 dan pasal 3 tidak bisa dikenakan. 

"Pasal 2 dan 3 kaitannya adalah dengan kewenangan pengelolaan keuangan negara. Jika ia menerima sesuatu tapi tidak punya wewenang maka pasal ini tidak tepat. Demikian halnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak bisa digunakan secara sembarangan. TPPU bisa digunakan jika pidana awalnya merupakan pidana korupsi," katanya. 

Bagi Hamid, persoalan sekarang tinggal seberapa kuat pelapor membuktikan tuduhannya. Pelapor tidak bisa beralasan tugasnya hanya menyampaikan, tugas KPK yang harus membuktikannya. Justru sebaliknya, sebagai pelapor, dialah yang wajib membuktikan. Jika tidak, maka pelapor dianggap telah membuat laporan palsu dan bisa ditindak secara hukum pidana. (era)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Mengggelorakan NKRI. Designed by OddThemes