BREAKING NEWS

Jumat, 09 Desember 2022

KPK Belum Hentikan Kasus Formula E. Pengamat: Berarti Memang Ada Korupsi

Ilustrasi tahanan KPK

MENGGELORA
- Ajang Formula E Jakarta 2022 masih diselidiki secara lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil karena adanya dugaan kasus korupsi dalam gelaran balap mobil listrik tersebut. Hal itu dibenarkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari WIB, 8 Desember 2022. 

Dirinya menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini murni soal penegakan hukum. "Sebagaimana yang pernah disampaikan ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata dia, dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara. 

Lebih lanjut Firli mengatakan KPK memegang prinsip kerja yang tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan manapun. Prinsip tersebut, kata dia, juga berlaku pada penyelidikan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta. 

"KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," tambah dia. 

Dalam kasus ini, KPK belum memutuskan pihak mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena dalam menetapkan tersangka, jelas Firli, harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup. 

"KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada," ujar dia. 

Beberapa nama besar sebelumnya sempat dipanggil untuk dimintai keeterangan terkait kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. 

Pengamat hukum, Sukirman menilai, dilihat dari rentan waktu penyelidikan yang sudah mencapai satu tahun, ini menunjukkan bahwa gelaran formula e memang ada unsur korupsinya. KPK kemungkinan sudah memiliki alat bukti dan tinggal menetapkan siapa yang harusnya bertanggung jawab. 

"Dalam satu perkara tindak pidana, hanya butuh maksimal tiga bulan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan bahwa perkara tersebut tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kalau penyelidikannya sudah setahun, jelas penyidik pasti sudah menemukan alat bukti sehingga kasusnya harus lanjut. Tinggal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka pertama," kata Sukirman. (era)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Mengggelorakan NKRI. Designed by OddThemes