BREAKING NEWS

Entertainment

Technology

Travelling

Selasa, 13 Desember 2022

Ketua MUI DKI Jadi relawan Anies. Gegara Dapat Hibah Rp 10 Miliar?

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus calon presiden (capres) usungan Parta NasDem, Anies Baswedan (tengah), didampingi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (kedua kanan). 

MENGGELORA.com - Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar menjadi perbincangan menarik di jagat maya, karena sikapnya yang menjadi relawan pemenangan Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Munahar diketahui menjadi Ketua Dewan Pembina Barisan Pecinta dan Relawan Anies Baswedan (Baperan). Hal ini lantas dikaitkan dengan dana hibah Rp 10 miliar yang diterima MUI DKI tiap tahun saat Anies masih berstatus Gubernur DKI. 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyoroti langkah politik Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta KH Munahar Muchtar memilih menjadi relawan pemenangan Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Meski tak ada aturan yang melarang dukungan ini, namun Ujang menyarankan agar Munahar Muchtar mundur lebih dulu dari jabatannya sebagai Ketua MUI DKI Jakarta. 

"Memang tidak ada aturan soal ketua MUI DKI menjadi relawan capres cawapres termasuk jadi relawan Anies misalkan atau di daerah lain jadi relawan Ganjar Prabowo, Airlangga (Hartarto) atau yg lainnya ya. Tapi memang ini menjadi persoalannya ini yang jadi kritikan bagi publik ya," katanya saat dihubungi. 

"Ya sejatinya ingin jadi tim relawan, ingin jadi tim sukses ya mundur dulu dari Ketua MUI atau memang rakyat bisa melihat ada rasa kebijaksanaan ada rasa keadilan di situ. Kemunduran ini bisa melindungi Munahar dari polemik maupun perdebatan yang bakal terjadi," lanjutnya. 

"Tetapi ya seandainya dia tidak mundur pun masih menjadi Ketua MUI karena itu tidak ada aturan, tidak ada masalah karena tidak ada aturan jadi boleh. Ya kalau boleh berarti secara UU tidak ada masalah. Saya sih melihat soal etis atau tidak ya mestinya memang ya harus dibedakan antara Ketua MUI dan relawan itu. Mestinya sih mundur saja agar memang tak ada polemik, perdebatan dikalangan masyarakat. Bagusnya mundur, namun tak mundur pun tak ada aturannya." ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, sejak Anies menjabat Gubernur DKI, MUI DKI Jakarta diketahui mendapatkan 'jatah' dana hibah dari Pemprov DKI tiap tahunnya. Nilainya hingga Rp10 miliar. "MUI dapat (dana hibah) dong. Dapat Rp10 miliar per tahun," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria. (red)

Sabtu, 10 Desember 2022

Mantap! Pj Gubernur DKI Pangkas Jumlah Tenaga Ahli Penyusun Sambutan

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

MENGGELORA
.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kembali membuat gebrakan penghematan anggaran dengan memangkas jumlah personel di beberapa sektor. Jika sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres itu menghapus Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), kini jumlah tenaga ahli penyusun sambutan gubenur ikut dipangkas. Jika sebelumnya, jumlah tenaga ahli itu sebanyak empat orang, kini tinggal dua orang saja. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. 

Plt, Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur tersebut, gubernur akan mengangkat tenaga non-ASN dengan jumlah empat orang, dua orang akan bertugas sebagai tenaga analis kebijakan dan dua orang lainnya sebagai tenaga penunjang kegiatan. 

"Untuk tenaga analis kebijakan akan membantu gubernur melakukan analisis kebijakan strategis. Sementara tenaga penunjang kegiatan untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya," kata Mawardi. 

Menurutnya, kepgub 1155 Tahun 2022 juga menetapkan satuan biaya honorarium tenaga nonASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. Tujuannya, mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. 

"Adapun kepgub tersebut sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Jika ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub harus mengikuti acuan standar biaya dalam kepgub tersebut," jelasnya. (red)

Live Streaming Inggris Vs Perancis

Live Streaming Maroko Vs Portugal

Jumat, 09 Desember 2022

KPK Belum Hentikan Kasus Formula E. Pengamat: Berarti Memang Ada Korupsi

Ilustrasi tahanan KPK

MENGGELORA
- Ajang Formula E Jakarta 2022 masih diselidiki secara lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil karena adanya dugaan kasus korupsi dalam gelaran balap mobil listrik tersebut. Hal itu dibenarkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari WIB, 8 Desember 2022. 

Dirinya menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini murni soal penegakan hukum. "Sebagaimana yang pernah disampaikan ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata dia, dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara. 

Lebih lanjut Firli mengatakan KPK memegang prinsip kerja yang tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan manapun. Prinsip tersebut, kata dia, juga berlaku pada penyelidikan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta. 

"KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," tambah dia. 

Dalam kasus ini, KPK belum memutuskan pihak mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena dalam menetapkan tersangka, jelas Firli, harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup. 

"KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada," ujar dia. 

Beberapa nama besar sebelumnya sempat dipanggil untuk dimintai keeterangan terkait kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. 

Pengamat hukum, Sukirman menilai, dilihat dari rentan waktu penyelidikan yang sudah mencapai satu tahun, ini menunjukkan bahwa gelaran formula e memang ada unsur korupsinya. KPK kemungkinan sudah memiliki alat bukti dan tinggal menetapkan siapa yang harusnya bertanggung jawab. 

"Dalam satu perkara tindak pidana, hanya butuh maksimal tiga bulan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan bahwa perkara tersebut tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kalau penyelidikannya sudah setahun, jelas penyidik pasti sudah menemukan alat bukti sehingga kasusnya harus lanjut. Tinggal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka pertama," kata Sukirman. (era)

Live Streaming Belanda Vs Argentina

Live Streaming Kroasia Vs Brasil

 
Copyright © 2014 Mengggelorakan NKRI. Designed by OddThemes